Para ulama telah bersepakat bahwa hubungan sesama jenis atau homoseksual adalah haram. Ulama sepakat tanpa adanya perbedaan pendapat di antara mereka.
Kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa hukumannya sama dengan hukuman untuk pelaku zina. Bila belum menikah maka dihukum cambuk. Sedangkan jika sudah menikah dirajam.
Ketiga, sebagian ulama yang lain berpendapat, ketentuan mengenai hukuman kepada pelaku gay dan lesbian diserahkan kepada otoritas pemerintahan yang berwenang. Hukuman yang diberikan bisa dalam bentuk penjara ataupun hukuman disiplin yang lain.
Perbedaan pendapat dalam memberikan hukuman kepada pelaku homoseksual didasarkan pada hadits Nabi SAW. Syekh Mukhtar mengatakan, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ وجدتُموهُ يعملُ عملَ قومِ لوطٍ ، فاقتلوا الفاعلَ والمفعولَ بهِ
"Siapa di antara kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR At Tirmidzi)
Bahkan Rasulullah SAW pun sebetulnya khawatir perilaku kaum Nabi Luth akan merayapi umatnya.
عن جابرٍ رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :إنَّ أخْوَفَ ما أخافُ على أُمَّتي عَملُ قومِ لوطٍ
Dari Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Perkara yang paling aku khawatirkan pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth." (HR Tirmidzi)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
Dalam riwayat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW telah memperingatkan, "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth." (HR Ahmad)
Sumber: Republika.co.id