Qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang besar, seperti bencana, peperangan, dan sebagainya. Umumnya para ulama sepakat tentang qunut nazilah ini, karena nash-nash yang sampai kepada kita sangat jelas dan shahih.
Dalam teknis pelaksanaannya, qunut nazilah ini agak sedikit berbeda dengan dua qunut lainnya, yaitu qunut shubuh dan qunut witir. Berikut adalah beberapa ketentuan dalam melakukan qunut nazilah :
1. Dilakukan Pada Saat Ada Bala atau Bencana
Dalam keadaan aman atau biasa-biasa saja, tidak disyariatkan untuk melakukan qunut nazilah. Sebab qunut nazilah yang dilakukan di masa Nabi SAW terkait dengan peristiwa besar, bencana, malapetaka atau pembunuhan atas umat Islam.
Di masa sekarang ini, ketika Israel menghujani rakyat tidak berdosa di Gaza dengan bom, tentu seruan untuk melantunkan qunut nazilah sudah tepat.
Namun qunut nazilah tidak tepat kalau dilakukan terus menerus sepanjang masa. Sebab Rasulullah SAW hanya melakukan qunut nazilah dalam hitungan sebulan saja.
2. Dilakukan Dalam Shalat Lima Waktu
Berbeda dengan qunut shubuh yang hanya dilakukan pada waktu shubuh, atau qunut witir yang hanya dilakukan pada shalat witir di malam hari, qunut nazilah dilakukan dalam lima waktu shalat fardhu. Jadi bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi lima kali dalam sehari, dan dalam hitungan beberapa hari berturut-turut.
Namun apakah harus sebulan lamanya, nampaknya tidak ada ulama yang mengharusnya selama sebulan. Semua dikembalikan kepada mashalahatnya juga. Dan untuk itu, yang berhak untuk menerapkan adanya qunut nazilah tidak lain adalah imam atau pimpinan umat Islam.
3. Dikerjakan Setelah Bangun dari Ruku' Seusai I'tidal di Rakaat Terakhir
Qunut Nazilah dilaksanakan pada saat i’tidal (berdiri dari ruku’) di rakaat terakhir dalam seluruh shalat wajib.
4. Imam Mengeraskan Suara Doa Qunut dan Makmum Mengamini
Dianjurkan kepada imam shalat untuk mengeraskan suara bacaan doa qunut, agar para makmum di belakang dapat mengamini bacaan doa itu.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang qunut nazilah pada shalat sirriyah seperti Dhuhur atau Ashar, apakah imam menjaharkan doa qunutnya atau tidak?
5. Disunnahkan Mengankat Kedua Tangan
dan mengangkat kedua tangan ketika membacanya tanpa mengusap wajah apabila telah selesai membacanya.
قَنَتَ رَسُولُ اللهِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ اْلأَخِيْرَةِ يَدْعُوا عَلَيْهِمْ عَلَى حَيَّ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلِ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ.
“Rasulullah SAW melaksanakan qunut nazilah selama sebulan secara berturut-turut di dalam Shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Setiap kali usai mengucapkan : “Sami’allahu liman hamidah” Dari raka’at terakhir mendo’akan kejelekan atas mereka, yaitu perkampungan Ri’il, Dzakwan dan ‘Ushayyah dari Bani Sulaim. Sedangkan orang-orang dibelakangnya mengucapkan “Amien”. (HR. Ahmad).
Doa Qunut Nazilah
Walaupun doa di dalam qunut nazilah bukan suatu yang ditentukan bacaannya, namun dianjurkan untuk berdoa dengan doa-doa yang ada riwayatnya dan sesuai dengan kondisi dan suasana yang sedang terjadi, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar ibnul Khattab radhiyallahuanhu, ketika memerangi orang-orang nashrani, bahwasanya beliau membaca qunut dengan doa yang sudah masyhur :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ
Ya Allah ! Ampunilah kami, kaum mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat. Persatukanlah hati mereka. Perbaikilah hubungan di antara mereka dan menangkanlah mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka”.
اَللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلَ الْكِتَابِ الَّذِيْنَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَائَكَ
Ya Allah! Laknatlah orang-orang kafir ahli kitab (yahudi dan nashrani) yang senantiasa menghalangi jalan-Mu, mendustakan rasul-rasul-Mu, dan memerangi wali-wali-Mu.
اَللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِيْ لاَ تَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِيْنَ
Ya Allah! Cerai beraikanlah persatuan dan kesatuan mereka. Goyahkanlah langkah-langkah mereka, dan turunkanlah atas mereka siksa-Mu yang tidak akan Engkau jauhkan dari kaum yang berbuat jahat”.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ
Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah! Sesungguhnya hanya kepada Engkau kami mohon pertolongan, meminta ampunan, dan senantiasa memuji-Mu atas kebaikan yang diberikan. Kami tidak kufur kepada-Mu, dan kami berlepas diri serta meninggalkan orang-orang yang durhaka kepada-Mu”.
اَللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّى وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ. نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ
Ya Allah! Hanya kepada Engkau kami beribadah, hanya karena Engkau kami shalat dan sujud, hanya kepada Engkau pula kami berusaha dan berkhidmat. Kami sangat mengharap rahmat-Mu dan kami pun takut akan siksa-Mu, karena sesungguhnya siksa-Mu itu tidak akan pernah berkurang atas orang-orang kafir”.
Sumber: rumahfiqih.com
16:04 | 0
comments | Read More